"12 kasus tindak pidana tersebut diungkap di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon diantaranya Kecamatan Talun, Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Gebang, Kecamatan Waled, dan lainnya," katanya.
BACA JUGA:Kerangka Manusia Dicor di Lantai Kamar Ternyata Perempuan, Baru Ketahuan Setelah Rumah Dijual
BACA JUGA:Kronologi Penculikan Bayi di Kaliwedi, Pelaku Membobol Jendela Kamar Sempat Melihat Ibu Korban
Menurutnya, para tersangka kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kemudian para tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka kasus curanmor, dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Para tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.*