BACA JUGA:Reza Indragiri Heran Pegi Sanggup Buron 8 Tahun: Secanggih Apa Mengganti Identitas?
BACA JUGA:Kuwu Kepompongan Cirebon: Pegi Setiawan dari Keluarga Tidak Mampu, 2 Kali Dapat Rutilahu
BACA JUGA:Indosat Siap Perkuat Transformasi Menuju AI Native TechCo
"Kami akan bekerja sebaik mungkin secara transparan, nanti ada waktunya akan kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jabar bersama Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap satu orang DPO pembunuh Vina atas nama Pegi Setiawan alias Perong.
Tersangka Pegi diamankan di Bandung dan bekerja sebagai tukang bangunan. Kini tersisa dua orang buronan yang masih berkeliaran yakni Andi dan Dani.
BACA JUGA:Ada kulkas Pintar di Informa Electronics, Ini Dia Keunggulannya
Jules menerangkan, dalam penangkapan terduga pelaku, penyidik mengantongi keterangan dari para saksi.
"Tentu kami berdasarkan keterangan yang kami dapatkan seperti tadi kami sampaikan tentu kami harus memenuhi alat bukti yang cukup, baik berdasarkan Pasal 184 KUHP, ada keterangan saksi tersangka, ahli, itu akan kami lakukan proses ulang," jelasnya.
"Kami lakukan penyesuaian apakah Pegi yang bersangkutan adalah Pegi yang DPO," terangnya. (*)