BACA JUGA:300 Meter Bendera Merah Putih Membentang di Kirab Pancasila 2024
BACA JUGA:ESG Mission AHM Hadirkan Serunya Mencoba Ekosistem Motor Listrik
Sebelumnya, pihak keluarga Vina juga menyampaikan rasa kecewa lantaran Polda Jawa Barat mengumumkan menghapus dua nama dalam DPO selain Pegi Setiawan alias Perong.
Kakak kandung Vina, Marliyana mengungkapkan, sebelumnya di dalam BAP kepolisian sudah tertera 3 nama yang masuk ke dalam DPO.
"Kita pertanyakan karena jelas di BAP itu ada 3 orang DPO. Kenapa sekarang menjadi cuma 1," ujarnya.
Dalam konferens pers yang digelar hari ini, Minggu 26 Mei 2024, Polda Jabar mengungkapkan bahwa hanya ada 1 nama dalam DPO Kasus Vina Cirebon yakni Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Indrawan.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polisi Daerah Jawa Barat, Kombes Pol Surawan.
Menurut Surawan, total seluruh pelaku dalam kasus Vina Cirebon dengan korban Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Vina - Eky) adalah 9 orang.
Untuk 8 pelaku sudah menjalani hukuman dengan vonis seumur hidup, kecuali 1 pelaku yang saat kejadian di bawah umur.
Sementara 1 pelaku lain yang menjadi DPO adalah Pegi Setiawan dan baru saja tertangkap baru-baru ini.
Kombes Surawan menegaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman, kasus pembunuhan Vina hanya melibatkan 9 pelaku.
"Itu sudah kami dalami. Ternyata yang 2 DPO sebelumnya tidak ada. Jadi Dani dan Andi itu tidak ada," kata Kombes Surawan saat konferensi pers di Polda Jabar, Minggu, 26, Mei 2024.
Dia menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, penyidik berkesimpulan bahwa DPO hanya 1 yakni Pegi Setiawan.
"Jadi yang benar DPO hanya 1 orang atas nama inisial PS atau Pegi Setiawan," tandasnya. (*)