"Enam tersangka dengan berbagai latar belakang, ada yang mahasiswa, ada yang kerja, dengan modus dan motif yang berbeda, ada yang mukul, ada yang menendang, ada yang merusak barang-barang," tuturnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Seandainya itu menyebabkan luka berat di mana yang bersangkutan korban tidak bisa melakukan pekerjaan kesehariannya, maka tersangka bisa dijerat dengan ancaman hukum 9 tahun pidana penjara," jelas Kapolres.
Sementara itu, aksi brutal oknum suporter ini konon dipicu oleh pelecehan verbal oleh oknum steward yang dilakukan kepada salah seorang Bobotoh perempuan pada laga sebelumnya, yakni ketika Persib menjamu klub Thailand, Port FC.