BACA JUGA:Pendaftaran Masih Dibuka, Inilah Lama Masa Kerja KPPS di Pilkada 2024
BACA JUGA:Bersinergi dengan Pusat, Pasangan RAHIM Siapkan Program Pemadam Kelaparan
Kecurigaan itu akhirnya terbukti. Polisi kemudian mengamankan NY dan melakukan penggeledahan di kamar kos.
Benar saja, petugas mendapati ada bercak darah yang tercecer di kamar kos tersebut. Bercak darah tersebut terdapat pada sebuah, kasur dan sehelai kain.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, NY dibawa ke kantor polisi. Saat itu juga dia mengakui perbuatannya.
“Dia mengakui telah melahirkan bayi laki-laki dan menguburkan jenazah bayi itu di lokasi di mana warga menemukan jasad bayi itu," demikian dijelaskan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni didampingi Kasat Reskrim Kompol Siswo De Cuellar Tarigan, Kamis (26/9/2024).
NY juga mengungkapkan, bahwa dirinya melahirkan bayi laki-laki di kamar kosan pada Jumat, 13 September 2024 sekitar pukul 04.00 pagi.
Ia nekat melahirkan bayi malang itu tanpa bantuan orang lain.
“Jadi NY ini melahirkan bayi laki-laki sendiri. Dia juga yang memotong tali pusar bayi sendiri dengan gunting sehingga keluar darah. Kemudian meletakkan bayi di kasur tanpa memberikan ASI atau susu. Hingga pukul 20.00 malam bayi tersebut sudah tidak bernyawa," jelas Sumarni.
Kombes Sumarni menambahkan, bahwa NY sendiri yang memasukkan jasad bayi ke dalam plastik hitam kemudian membawanya keluar.
Dia kemudian pergi ke belakang sebuah warung untuk bayi tersebut. Awalnya NY mencoba menggali tanah hanya dengan menggunakan sendok namun tidak berhasil
Dia kemudian mencari alat gali dan menemukan sendok semen. Setelah berhasil menggali, jasad bayi kemudian dikuburkan.
Pada Minggu (15/9/2024), warga menemukan jasad bayi itu setelah tangannya keluar ke permukaan tanah.
“Jadi jelas, NY pelaku utamanya. Motif sementara dari tindakan keji ini diduga karena NY merasa malu melahirkan anak di luar nikah. Ia menyembunyikan kelahiran tersebut yang berujung pada kematian bayi," tandas Sumarni.
NY dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibu kandung dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.