Ok
Daya Motor

Ketua PGRI Kabupaten Cirebon, Nurholis: Sebaiknya Bukan dari Kalangan Pejabat Struktural

Ketua PGRI Kabupaten Cirebon, Nurholis: Sebaiknya Bukan dari Kalangan Pejabat Struktural

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis, SPdI, ikut menyoroti dinamika jelang pemilihan Ketua PGRI.-Samsul Huda-Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis, SPdI, menilai, calon ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), sebaiknya bukan dari kalangan pejabat struktural.

Jelang Konferensi Kabupaten (Konkab) PGRI Cirebon, aroma tarik-menarik kepentingan mulai terasa. 

Bukan sekadar pemilihan ketua organisasi profesi, tapi soal menjaga marwah. 

Lantas, apakah PGRI masih milik guru, atau sudah pelan-pelan ditarik ke orbit kekuasaan?

BACA JUGA:Komunitas Moge Dukung Kepolisian Tindak Tegas Aksi Kriminalitas Geng Motor

Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti pentingnya menjaga independensi Persatuan Guru Republik Indonesia sebagai organisasi profesi guru. 

Hal ini disampaikan menyusul dinamika pemilihan Ketua PGRI Kabupaten Cirebon yang belakangan mencuat ke publik.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis, SPdI, menegaskan bahwa PGRI sebagai organisasi profesi guru tidak boleh berada di bawah bayang-bayang kekuasaan struktural, termasuk pejabat dinas pendidikan. 

Ia menilai, pemilihan ketua yang berasal dari kalangan regulator justru dapat mengaburkan prinsip dasar organisasi profesi yang seharusnya independen dan demokratis.

BACA JUGA:Lurah Kesenden Pimpin Razia Jam Malam Pelajar, Hasilnya Cukup Mencengangkan

“PGRI adalah rumah bersama para guru, bukan perpanjangan tangan birokrasi. Apabila Pejabat Struktural Dinas Pendidikan menduduki posisi Ketua PGRI, maka akan sulit bagi organisasi ini menjalankan fungsinya secara bebas dan objektif. Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal prinsip,” ujar Nurholis, kepada Radar, Minggu 22 Juni 2025.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru memiliki hak untuk membentuk organisasi profesi yang bersifat demokratis dan independen. 

Hal ini ditegaskan pula dalam Anggaran Dasar PGRI hasil Kongres XXIII Tahun 2019, yang menyebut PGRI sebagai organisasi independen, unitaristik, dan non-partisan.

Nurholis menjelaskan, meskipun tidak ada larangan hukum eksplisit, pemimpin organisasi profesi sebaiknya berasal dari kalangan guru aktif yang tidak menjabat sebagai regulator kebijakan pendidikan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait