Ok
Daya Motor

Klaim Suwadi 10 Tahun Sawah Miliknya Dikuasai Preman, Berharap Polisi Bertindak Tegas

Klaim Suwadi 10 Tahun Sawah Miliknya Dikuasai Preman, Berharap Polisi Bertindak Tegas

Suwadi (kiri) bersama kerabatnya Ari Asrori di Graha Pena Radar Cirebon, Senin (23/6/2025).-Tatang Rusmanta-Radarcirebon.com

Suwadi mengaku kerap mendapatkan intimidasi hingga kekerasan fisik. 

"Sekarang saja kalau saya ke sawah diserang," terangnya.

BACA JUGA:Aksi Penyampaian Aspirasi Buruh Pasir Pasca Penutupan Galian C, Babinsa Dampingi Lurah Argasunya Pastikan Aman

Bermula dari Sengketa Tanah

Kasus bermula dari sengketa tanah puluhan tahun silam. Suwadi membeli sawah seluas 1 hektare tersebut pada Agustus 1997. 

Kemudian pada 1999 AR ibu dari Arp menggugat Suwadi. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Sumber, 16 Agustus 1999, Suwadi kalah.

Suwadi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan memenangkannya sesuai putusan pada 18 April 2000.

AR kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Putusan Mahkamah Agung pada 2006 tetap memenangkan Suwadi. 

AR masih berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Pada 2007 namun ditolak kemudian PK kedua yang juga ditolak pada 2011.

Namun demikian, Suwadi tak habis pikir. Meski memenangkan berbagai gugatan hingga ke Mahkamah Agung, namun dirinya tidak pernah bisa menguasai tanah tersebut.

Sejak 2015 tanah itu dikuasai oleh AR ibu Arp. Setelah AR meninggal dunia pada 2022, giliran Arp yang menguasai sawah seluas 1 hektare tersebut. 

"Camatnya, desanya, sampai sekarang, polseknya, diam. Padahal dokumen sudah jelas. Pajak pun saya yang bayar," ujarnya. 

"Pidana, perdata sudah inkracht, tapi saya tidak bisa menguasai sawah yang menjadi hak saya," tandas Suwadi.

Suwadi berharap aparat penegak hukum bertindak tegas menyelesaikan kasus tersebut. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait