Ok
Daya Motor

Puluhan Tahun Tinggal di Translok Seuseupan, 50 KK Tagih Janji Penerbitan Sertifikat Tanah

Puluhan Tahun Tinggal di Translok Seuseupan,  50 KK Tagih Janji Penerbitan Sertifikat Tanah

Suhada, salah seorang warga yang tinggal di kawasan transmigrasi lokal (translok) Desa Seuseupan Kecamatan Karangwareng Kabupaten Cirebon menagih janji pemerintah untuk menerbitkan sertifikat lahan atas tanah yang saat ini mereka tempati.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Ketika dikonfirmasi, Kuwu Desa Seuseupan, Sakia menyampaikan keluhan yang sama.

Ia mengaku sudah lelah dengan berbagai janji pemerintah yang hanya berhenti di atas kertas.

“Kalau bicara sertifikat, saya sudah malu di depan warga. Dari dulu hanya dijanjikan angin surga. Dibilang akan diproses, akan diselesaikan, tapi faktanya hanya kontrol. Realisasinya nihil,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, Pemerintah Desa Seuseupan sudah berulang kali mengajukan permohonan kepada instansi terkait, namun yang datang hanya survei dan pencatatan ulang tanpa ada tindak lanjut.

“Saya sering diprotes warga. Mereka kira desa tidak usaha, padahal kami sudah bolak-balik ke dinas. Tapi yang kami terima hanya jawaban normatif tanpa realisasi,” lanjutnya.

BACA JUGA:KPK Mengajar di SMPN 1 Suranenggala Cirebon, Bupati Imron Sebut Bersih dari Korupsi

BACA JUGA:Penilaian Kompetensi Eselon 2 Pemkab Cirebon Langkah Awal Menjaring Calon Sekda? Begini Jawaban BKPSDM

Sakia juga menyoroti loyalitas warga Desa Seuseupan terhadap pemerintah. Ia menyebut desanya selama ini kompak dalam mendukung pemerintah daerah, termasuk dalam pemilihan kepala daerah maupun legislatif.

“Kami punya wakil di DPRD, bahkan bupati. Tapi kenapa kami tetap dibiarkan seperti ini?” ungkapnya penuh kecewa.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah memfasilitasi proses penyelesaian legalitas lahan warga Translok Seuseupan.

“Awalnya kami pikir ini mudah, ternyata butuh proses panjang. Harus ada peralihan aset Pemda, penetapan warga penerima lahan, dan sejumlah kajian regulasi dan hukum,” jelas Novi saat dikonfirmasi via telepon.

BACA JUGA:Bikin E-KTP Harus Melalui Aplikasi IKD, di Kabupaten Cirebon Bisa Langsung di Kecamatan

BACA JUGA:Dorong Literasi Digital Pendidik, Telkom Hadirkan IDL 2025 di Cirebon

Ia menambahkan, saat ini lahan-lahan tersebut sudah masuk dalam tahap inventarisasi Disnaker, sebagai bagian dari langkah awal penyelesaian aset yang belum tercatat secara resmi.

Terkait masalah air bersih dan fasilitas umum lainnya, Novi menyarankan agar desa dan kecamatan aktif mengajukan program bantuan, mengingat warga kini sudah ber-KTP Desa Seuseupan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait