Polresta Cirebon Tangkap 2 Pengedar OKT Ditempat yang Berbeda, Ratusan Butir Obat Jadi Barang Bukti
Dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial SU (20) dan FA (29) berhasil ditangkap oleh Polresta Cirebon di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Kamis 18 September 2025.-Humas Polresta Cirebon-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial SU (20) dan FA (29).
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Kamis 18 September 2025.
Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan keduanya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Petani Asal Jagapura Ditangkap Polisi di Kesambi, Ternyata Nyambi Jadi Pengedar
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Losari Cirebon
BACA JUGA:2 Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polresta Cirebon di Kecamatan Plered
Diantaranya, 386 butir Trihex, 548 butir Tramadol, handphone, jaket uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp 540 ribu, dan lainnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH, Jumat 19 September 2025.
Ia mengatakan, hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara dipastikan keduanya tidak saling berkaitan karena beroperasi masing-masing di wilayah berbeda.
BACA JUGA:Pengedar OKT di Greged Berhasil Diamankan Polisi, Ratusan Butir Obat Jadi Barang Bukti
BACA JUGA:Empat Pengedar Ganja Kering Berhasil Diamankan Polresta Cirebon, Terancam Pidana Seumur Hidup
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," ujar Kombes Sumarni. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


