Satlantas Polres Cirebon Kota dan Dishub Gelar Sosialisasi ODOL di Jalur Pantura
Polres Cirebon Kota bersama Dishub Kota Cirebon terus menggencarkan sosialisasi pencegahan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), Rabu (11/6/2025).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota bersama Dishub Kota Cirebon terus menggencarkan sosialisasi pencegahan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kegiatan sosialisasi ODOL tersebut berlangsung di jalur Pantura Jl Raya Kalijaga, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Rabu (11/6/2025).
Pantauan Radarcirebon.com, petugas gabungan dari Satlantas Polres Cirebon Kota dan Dishub Kota Cirebon menghentikan kendaraan-kendaraan angkutan barang yang kedapatan memuat yang over load (over kapasitas) dan over dimensi.
Petugas Kepolisian dan Dishub tidak melakukan tindakan tilang terhadap pelanggar, namun para sopir yang kedapatan memuat barang over kapasitas dan over dimensi hanya diberikan teguran dan imbauan serta sosialisasi informasi penting terkait dampak negatif kendaraan ODOL.
BACA JUGA:Maling Motor di Majalengka, 1 Malam 2 Motor Raib Dicuri di Tempat Kost
BACA JUGA:Dugaan Korupsi PT SMU Majalengka, 10 Orang Saksi Diperiksa Kejaksaan
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kepala Bagian Operasi (KBO) Lantas Polres Cirebon Kota Iptu Rumansyah Siregar kepada Radarcirebon.com di lokasi sosialisasi mengungkapkan, Satlantas Polres Cirebon Kota sudah melakukan sosialisasi tersebut sejak 1 Juni dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
“Kegiatan ini kita laksanakan secara masif selama satu bulan penuh untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai bahaya kendaraan ODOL serta potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat ditimbulkan,” ungkapnya.
Iptu Rumansyah mengatakan, dalam sosialisasi tersebut Satlantas Polres Cirebon Kota memberikan imbauan serta informasi tentang sanksi atau tindakan hukum yang akan dikenakan kepada pelanggar ODOL.
“Dengan masifnya edukasi dan sosialisasi yang kami lakukan ini, para pemilik kendaraan angkutan barang bisa lebih taat terhadap peraturan dimensi dan muatan kendaraan. Mari kita wujudkan bersama lalulintas yang aman, tertib dan lancar serta tetap mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan," katanya.
BACA JUGA:Kabupaten Cirebon Ranking Kedua di Jabar, Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
BACA JUGA:Inilah 3 Mobil Bekas Terlaris di Tahun 2025, Mobil Bekas Ini Bisa Menjadi Opsi Pilihan Anda
Menurut Iptu Rumansyah, kendaraan yang over load sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan tingkat fatalitas yang tinggi. Oleh karena itu, penertiban kendaraan ODOL menjadi prioritas nasional.
“Over dimensi, misalnya, jika tinggi bak kendaraan yang seharusnya hanya 1 meter kemudian ditambah hingga 1,8 meter, itu sudah tidak bisa ditolerir. Untuk itu, kami melibatkan penguji dari Dishub guna memastikan dimensi kendaraan sesuai dengan standar,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


