TPA Kopi Luhur Kota Cirebon Diberi Sanksi Administrasi, KLHK Pasang Benda Ini di Lokasi
Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup memasang papan peringatan dan garis kuning di TPA Kopi Luhur, Jumat 13 Juni 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kopi Luhur, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon terkena sanksi administrasi paksaan pemerintah sejak 7 Maret 2025.
Sebagai bentuk peringatan, KLHK juga telah memasang plang pengawasan resmi di dekat pintu masuk TPA Kopi Luhur.
Bahkan, lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kopi Luhur dipasang garis kuning bertuliskan Dilarang Melintas Garis PPLH, sebagai tanda bahwa kawasan tersebut dalam pengawasan ketat Kementerian Lingkungan Hidup.
Bukan hanya garis kuning, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang papan peringatan.
BACA JUGA:Pemkot Cirebon Kena Ultimatum Menteri LH, 6 Bulan Harus Benahi TPA Kopi Luhur
BACA JUGA:Selewengkan Dana Pinjaman, Eks Ketua UPK Cibingbin Ditahan Kejari Kuningan
BACA JUGA:Dukung Pertumbuhan Investasi, DPRD Perlu Kepatuhan Regulasi dan Nilai Sosial
Papan peringatan tersebut berbunyi "Peringatan! Setiap Orang Dilarang Melakukan Kegiatan Apapun Di Areal Ini. Serta peringatan sanksi pidana terhadap siapapun yang mencoba merusak atau melepas segel pengawasan".
Ardi selaku Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kedeputian Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, kepada wartawan usai mendampingi Menteri Lingkungan Hidup Dr Hanif Faisol Nurofiq saat berkunjung ke TPA Kopi Luhur pada Jumat 13 Juni 2025 mengatakan, pihaknya tidak melihat adanya perubahan signifikan.
“TPA Kopi Luhur ini sudah kami berikan sanksi administrasi paksaan pemerintah sejak 7 Maret 2025.”
“Tapi ketika kami melakukan pengawasan lanjutan hari ini, kami tidak mendapatkan tindak lanjut yang signifikan dari rekomendasi yang tertera di dalam sanksi administrasi tersebut,” katanya.
Ardi menyebutkan, sanksi administratif tersebut tidak serta-merta dikeluarin Kemen-LH tanpa dasar.
BACA JUGA:Sudah Tidak Relevan Lagi, Bupati Majalengka Cabut Investasi di BIJB
BACA JUGA:Sungai Maja Dipenuhi Eceng Gondok, Wabup Indramayu Langsung Perintahkan Normalisasi
"Kementerian Lingkungan Hidup juga sebelumnya telah melakukan pengawasan sejak awal tahun. Salah satu bunyi rekomendasi itu adalah menghentikan praktik open dumping.”
“Tapi praktik ini masih terjadi di TPA Kopi Luhur ini, seperti yang bapak-ibu bisa lihat di belakang ini,” sebutnya.
Dijelaskan Ardi, open dumping merupakan praktik pembuangan sampah sembarangan di atas permukaan tanah, yang berpotensi menimbulkan bau menyengat hingga gangguan kesehatan masyarakat.
“Jika rekomendasi belum dilaksanakan sampai 180 hari sejak surat sanksi diterima, maka bisa dikenakan pidana paling lama 1 tahun penjara mengacu pada Pasal 114 UU 32/2009.”
“Sebagai bentuk peringatan, Kemen-LH juga memasang papan pengawasan resmi di dekat pintu masuk TPA Kopi Luhur dan gari kuning dilarang melintas," jelasnya.
BACA JUGA:Cara Simpel Miliki Pendapatan Tambahan, Ini Solusi Terbaik dari BRILink
Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon punya waktu enam bulan untuk memperbaiki metode pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Dr Hanif Faisol Nurofiq saat berkunjung ke TPA Kopi Luhur pada Jumat 13 Juni 2025.
Kepada para wartawan, Hanif menjelaskan, bahwa kunjungannya kali ini dalam rangka pengawasan.
Dia juga menegaskan bahwa pihak-pihak terkait di Pemkot Cirebon dapat terkena sanksi administrasi atau bahkan pidana jika tidak mematuhi arahan dari pusat.
“Untuk melakukan pembenahan TPA Kopi Luhur. Selama enam bulan wajib dilakukan perubahan penanganan dari open dumping menjadi kegiatan, paling tidak sanitary landfill atau controlled landfill,” jelas Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq.
Dia menambahkan, bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang, Kementerian Lingkungan Hidup ditugaskan untuk melakukan pengawasan.
“Terkait dengan penataan pelaksanaan paksaan pemerintah tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA:Ratusan Pendonor Lakukan Donor Darah di Bentani Hotel & Residence Cirebon
Menteri Hanif mengungkapkan, bahwa enam bulan dari sekarang tim pengawas dari provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi.
“Ada waktu untuk TPA ini, enam bulan ke depan melakukan langkah-langkah perbaikan,” katanya.
“Pada saat enam bulan ke depan maka tim pengawas lingkungan hidup provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi (terhadap) langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Bapak Walikota terkait dengan perbaikan ini,” imbuhnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa secara Undang-Undang akan ada sanksi bagi pihak-pihak terkait jika tidak berhasil melakukan perubahan di TPA Kopi Luhur. (rdh)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


