Sebar Info Pasien Ditelantarkan RSD Gunung Jati Cirebon Berujung Minta Maaf, Kuasa Hukum: Kami Lepas Kontrol
Pertemuan kuasa hukum pasien dan manajemen RSD Gunung Jati Kota Cirebon.-Foto: Abdullah-RADARCIREBON.COM
BACA JUGA:Niat Membakar Sampah, Lahan 300 Meter Ikut Hangus, Angin Kencang Landa Wilayah Kuningan
Oleh karena itu, pihaknya mengajak agar semua pihak bisa saling memaafkan dan melangkah ke depan.
“Ayo kita semua bersama sama menyatukan energi semoga rumah sakit memberikan pelayanan lebih baik lagi sehingga bisa saling bisa menasehati demi kebaikan,” bebernya.
Terkait dengan kondisi pasien, saat ini sudah rawat jalan dan tetap dilayani oleh RSD Gunung Jati agar dapat kembali sehat.
Seperti diketahui, pasien Ranu merupakan warga Desa Japura Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:KPK Mengajar di SMPN 1 Suranenggala Cirebon, Bupati Imron Sebut Bersih dari Korupsi
Pasien tersebut viral di media sosial pasca sebuah video disebarkan di TikTok dengan narasi pasien ditahan, dan tidak diberi makan karena tidak mampu membayar tagihan.
Dijelaskan dr Katibi, narasi tersebut sama sekali tidak benar. Pihak rumah sakit bahkan sejak awal sudah menangani pasien tanpa pernah mempertanyakan soal biaya, meski Ranu tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Ranu pertama kali datang ke IGDRSD Gunung Jati pada Kamis, 3, Juli 2025 pukul 15.14 WIB, karena digigit ular kobra.
Penanganan tersebut kemudian berhasil menyelamatkan nyawa pasien dan dinyatakan sudah dapat pulang pada Senin, 7, Juli 2025.
Namun, keluarga pasien tidak memiliki kesanggupan membayar biaya rumah sakit yang mencapai Rp14,3 juta.
Hingga akhirnya keluarga pasien mengajukan permohonan berhenti sebagai pasien rawat inap dengan belum ada kejelasan pembiayan.
Setelah hari Rabu sore sampai Kamis, 10 Juli 2025 sebagai karena sudah tidak menjadi pasien, pelayanan makan dan minum diberhentikan. Hal tersebut juga atas persetujuan keluarga. Bahwa mereka akan membeli sendiri.
Di Hari Kamis juga dilakukan penyelesaian administrasi di mana pasien melakukan pembayaran sebagian dari jumlah total tagihan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


