Ok
Daya Motor

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras, Jumlahnya Fantastis

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras, Jumlahnya Fantastis

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (32), warga Kampung Kesunean Selatan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon yang terbukti mengedarkan obat keras tanpa izin.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

“Dari hasil gelar perkara, bukti yang ada telah memenuhi syarat sesuai ketentuan KUHAP."

"Saat ini tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ini,” jelasnya.

Selain memeriksa tersangka, penyidik juga tengah melengkapi berkas administrasi, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti tambahan. 

Penyelidikan akan diperluas untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat terlarang tersebut.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar SH SIK MSi memberikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. 

BACA JUGA:Makam Sunan Gunung Jati Ditertibkan, Petugas Hanya Dapati Satu Orang Pengemis

BACA JUGA:Indosat Perluas Jangkauan di Jawa Barat Termasuk Cirebon, Bangun Kemitraan dengan Masyarakat Lokal

Menurutnya, peredaran obat keras tanpa izin sangat meresahkan karena berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal."

Polres Cirebon Kota berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegas Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. 

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku lain bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait