Ok
Daya Motor

GRC Akan Unjuk Rasa Besar-Besaran Terkait Kenaikan PBB 1.000 Persen Pada 11 September Mendatang

GRC Akan Unjuk Rasa Besar-Besaran Terkait Kenaikan PBB 1.000 Persen Pada 11 September Mendatang

Gerakan Rakyat Cirebon (GRC) untuk 11 September saat menggelar jumpa pers, Jumat 15 Agustus 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

Adji juga mengatakan, tindakan oknum ASN BPKPD yang membuat atau menyebar status/flyer 'hoax' dapat melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 3 huruf b dan j di mana ASN wajib menjaga martabat, netralitas, dan tidak berpihak.Pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai PP No. 94 Tahun 2021.

"Juga melanggar PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 5 huruf a–c di mana berisi larangan menyalahgunakan wewenang, merugikan pihak lain, atau menyebarkan informasi menyesatkan. 

BACA JUGA:Bayar PBB Pakai Uang Koin Hasil Nabung Setahun, Aksi Warga Desa Cikondang Patut Ditiru

Sanksinya yaitu hukuman disiplin sedang–berat, termasuk penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian. Dan melanggar UU No 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE) Pasal 28 ayat (1) & Pasal 45A ayat (1), di mana larangan menyebarkan berita bohong yang merugikan publik. Sanksi UU ITE ini jelas pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar," katanya.

Adji menambahkan, ASN adalah wajah pemerintah di mata rakyat. Menyebarkan status atau flyer 'hoax' tanpa klarifikasi dan dialog justru mencederai kepercayaan publik.

"Jika ingin meluruskan informasi, lakukan dengan cara yang profesional, transparan, dan menghormati martabat warga."

Maka kami mengajak BPKPD untuk menghentikan pola komunikasi yang memojokkan masyarakat, membuka ruang debat publik dan dialog terbuka, menghormati hak warga menyampaikan pendapat secara bermartabat, dan pelayanan publik bukan sekadar administrasi birokrasi, tetapi juga tentang memanusiakan rakyatnya," ucapnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait