Pengacara Keluarga Brigadir J Dikasih Peringatan Tegas Jenderal Bintang Dua: Jangan Berspekulasi

Pengacara Keluarga Brigadir J Dikasih Peringatan Tegas Jenderal Bintang Dua: Jangan Berspekulasi

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan peringatan untuk pengacara keluarga Brigadir J. -Ricardo/jpnn-Radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, diminta untuk tidak banyak berspekulasi. Pasalnya sampai saat ini, terlalu banyak isu berkembang.

Peringatan tegas tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada publik termasuk pengacara keluarga Brigadir J.

Ditegaskan Dedi, pengacara keluarga Brigadir J tidak perlu berspekulasi. Hingga bicara tentang luka, juga beragam benda yang diklaim. Karena itu, kuasa hukum agar bicara sesuai dengan kewenangannya.

"Pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu," kata Irjen Dedi, memberikan peringatan.

BACA JUGA:Kawasan Ekonomi Khusus Kendal Makin Menjadi Saya Tarik Investasi

Jenderal bintang dua itu, mengingatkan bahwa ada ahli berkompeten yang akan menjelaskan mengenai luka juga temuan lainnya.

Hal serupa juga disampaikan kepada awak media, agar mengutip informasi dan sumber yang kompeten. Sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan melebar.

"Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert, justru permasalahan ini akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus," ucapnya.

Selain itu, Dedi mengingatkan bahwa Polri telah menyetujui dilakukannya autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J. Ekshumasi itu semata-mata demi keadilan.

BACA JUGA:KKB Papua Penggal Warga Divideokan, Tiru Cara ISIS Menyebar Teror

Rencananya, autopsi ulang di pemakaman Brigadir J bakal dilakukan pada Rabu (27/7) di Jambi.

Autopsi ulang telah dikoordinasikan Polri dengan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli dari sejumlah universitas, termasuk entitas yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Alumnus Akpol 1990 itu mengeklaim proses pembuktian mengedepankan kaidah ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan.

Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi.

BACA JUGA:Hubungan Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Diungkap Keluarga, 2 Tahun Terakhir...

Kemudian, konsekuensi keilmuan di mana metode, ilmu, dan peralatan yang digunakan pun harus terpenuhi.

"Tentu, sekali lagi, saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” ucap mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.

Sebelumya, tim pengacara keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian anggota Brimob tersebut yang dilaporkan tewas setelah baku tembak.

Sementara itu, keluarga menemukan adanya luka-luka yang diduga bukan ditimbulkan oleh tembakan, seperti luka sayatan, memar, membiru, pada leher mirip bekas jeratan tali, serta luka pada jari dan kaki.

BACA JUGA:Antisipasi Ancaman Global, Ini Strategi Ekonomi KPED Jabar

Itulah yang membuat keluarga curiga sehingga melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada Bareskrim Polri.

Anggota tim pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan yang mendatangi lokasi prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo menduga anak kliennya tewas dianiaya.

"Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak, ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (rumah Ferdy Sambo)," kata Johnson.

Artikel ini telah terbit di Jpnn.com, dengan judul: Jenderal Bintang 2 Ini Peringatkan Pengacara Keluarga Brigadir J, Kalimatnya Tegas!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: