Kuasa Hukum Bharada E Dicabut, Suratnya Beredar, Ada Apa Lagi?

Kuasa Hukum Bharada E Dicabut, Suratnya Beredar, Ada Apa Lagi?

Kuasa hukum, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanudin dicabut kuasanya oleh Bharada E.-ist-radarcirebon.com

Deolipa mengeklaim dirinya menjadi pengacara Bharada E ditunjuk langsung oleh Bareskrim Polri.

Hal ini menurut Deolipa, Bareskrim Polri tak ingin kasus kematian Brigadir J cacat formil. Karena itu, dirinya diminta melakukan pendampingan.

BACA JUGA:Mengejutkan! Pengakuan Ferdy Sambo Terbaru, Ungkap Kejadian di Magelang, Jilat Ludah Sendiri

BACA JUGA:OJK Cirebon Bakal Blokir Akun Aplikasi Pinjol Ilegal

"Jadi kami adalah kuasa hukum (Bharada E) yang baru. Kuasa hukum yang sebelumnya Bapak Andreas sudah mengajukan surat pengunduran diri yang disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri yang sudah diterima," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Sabtu 6 Agustus malam.

Keberadaan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum mengundang sorotan. Selain keberaniannya mengungkap kesaksian Bharada E, dia juga disanjung Menko Polhukam, Mahfud MD.

"Saya mengapresiasi pengacaranya Bharada E yang dengan begitu baik mengkomunikasikan apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.

Tidak hanya cara komunikasinya saja, Mahfud MD juga menyebut bahwa dirinya senang melihat penampilan Deolipa yang nyentrik.

BACA JUGA:Festival Pekalipan Segera Dilaunching DKUKMPP Kota Cirebon

BACA JUGA:Keluarga Jadi Alasan Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Harkat dan Martabat Terluka

Sejak Deolipa menjadi kuasa hukum dari Bharada E, berbagai fakta dan pengakuan baru mulai bermunculan terkait dengan tewasnya Brigadir J.

Namun, berkebalikan dengan pujian itu, Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto justru sempat memperingatkan kedua pengacara tersebut.

Komjen Pol Agus menilai, tim pengacara baru dari Bharada E tidak fair alias tidak adil karena sudah mendahului tim penyidik untuk menyebarkan informasi dari hasil pemeriksaan.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan dia harus kita siapkan pengacara, tetapi pengacara baru datang seolah-olah dia yang bekerja menyebarkan informasi kepada publik, kan, nggak fair (adil) itu," tegas Komjen Pol Agus.

BACA JUGA:Pemerintah Luncurkan Buku Vaksinasi Covid-19, Begini Isinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: