BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.-ist-radarcirebon.com
Pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi sebagai tersangka adalah pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 junto pasal 56 KUHP.
Seperti diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J, orang-orang yang ada di lokasi tersebut seluruhnya menjadi tersangka dan tinggal PC yang masih berstatus saksi.
BACA JUGA:XL Axiata Gandeng Microsoft Indonesia Tingkatkan Keahlian Digital Karyawan Perempuan
BACA JUGA:Karyawan Jamkrindo Inisiasi Kegiatan Sosial di Taman Nasional Gunung Ciremai
Baru hari ini Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: