CCTV di Duren Tiga Ditemukan, Eks Kapolres Cirebon Kota Bongkar Fakta Ini

CCTV di Duren Tiga Ditemukan, Eks Kapolres Cirebon Kota Bongkar Fakta Ini

Eks Kapolres Cirebon Kota, Brigjen Asep Edi Suheri kini menjabat Wakabareskrim Polri. -Ricardo/Jpnn-radarcirebon.com

Apalagi mencuat terkait adanya pelanggaran kode etik, hingga perusakan barang bukti juga mengganggu proses penyidikan.

Karenanya, penemuan CCTV tersebut menjadi bukti penting bagi perkara Duren Tiga atau kasus pembunuhan Brigadir J dapat dituntaskan.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Tersangka Baru Pembunuhan Berencana Brigadir J, Minta Waktu 7 Hari

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Seperti diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J dalam konferensi pers yang dilaksanakan, Jumat, 19, Agustus 2022.

Keputusan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pembunuhan berencana Brigadir J, atas gelar perkara yang dilaksanakan, Kamis, 18, Agustus 2022.

Kemudian, penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi juga didasarkan pada dua alat bukti yakni keterangan saksi dan CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian Duren Tiga.

Dijelaskan, dalam proses penyidikan tim telah melakukan pemeriksaan 52 sanksi termasuk ahli DNA, kedokteran forensi termasuk analis digital dan INAFIS. Juga penyitaan barang bukti.

BACA JUGA:Keren, PT KAI Luncurkan Kereta Api Panoramic, Pertama di Indonesia

BACA JUGA:Purnawirawan TNI Ditusuk hingga Tewas, Polda Jabar Ungkap Kronologi Kejadian

Adapun CCTV yang menjadi bukti vital dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan sesudah kejadian di Duren Tiga berhasil ditemukan.

"Dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan dan konfrontir bahwa PC (Putri Candrawathi) ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi, kepada wartawan.

Diungkapkan Brigjen Andi Rian, sebenarnya Putri Candrawathi  sudah diperiksa 3 kali. Namun, kemarin atau Kamis, 18, Agustus 2022, seharusnya diperiksa tetapi muncul surat sakit dari dokter dan meminta istirahat selama 7 hari.

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan, penyidik melakukan gelar perkara. Berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi, dan CCTV di Rumah Saguling dan dekat dengan TKP," bebernya.

BACA JUGA:Duo Kakek Jadi Bandar Judi Togel di Sunyaragi Cirebon, Bikin Akun di Aplikasi Android

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: