Sidang Etik Ferdy Sambo 18 Jam, Keputusan PTDH, Ajukan Banding

Sidang Etik Ferdy Sambo 18 Jam, Keputusan  PTDH, Ajukan Banding

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan terkait hasil sidang etik Irjen Ferdy Sambo yang hasil keputusan adalah PTDH meski terduga pelanggar mengajukan banding. -Divisi Humas Polri-radarcirebon.com

BACA JUGA:Anggota Brimob Bentak Wartawan, Komjen Pol Ahmad Dofiri Terkejut dan Langsung Katakan Ini...

Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH alias dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang etik yang digelar selama sekitar 18 jam itu.

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).

"Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Atas putusan sidang etik terkait pemberhentian dengan tidak hormat, Irjen Ferdy Sambo memilih mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: