Pengedar Uang Palsu di Majalengka Ditangkap, Modus Pura-pura Beli Rokok, Pelaku dari Indramayu
Dua pengedar uang palsu di Kabupaten Majalengka dan Sumedang, ditangkap saat beraksi di Kecamatan Jatitujuh.-Polres Majalengka-radarcirebon.com
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Jatitujuh. Lebih lanjut, setelah dilakukan pengembangan kedua pelaku selain menjadi pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Majalengka, juga di wilayah Kabupaten Sumedang.
Modus yang dilakukan sama, dengan membeli rokok ke beberapa warung atau toko dan didapati barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus rokok gudang garam surya 16 batang.
BACA JUGA:Pelari Asal Cirebon, Dede Hilman Maulana Jelajahi Italia Hingga Perancis dalam Ajang UTMB
BACA JUGA:RW Layak Anak Resmi Dikukuhkan, Affiati Serahkan Alat Peraga Bermain Anak
Kemudian uang rupiah asli hasil pengembalian membeli rokok di beberapa warung atau toko di wilayah Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Majalengka sebesar Rp1,2 juta.
Menurutnya, kedua pelaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut didapat dari pelaku berinisial K (DPO) penduduk Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu dan sampai saat ini Sat Reskrim Polres Majalengka masih melakukan pengejaran.
Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Beat Street warna Silver, 1 (satu) buah bungkus rokok merk gudang garam surya isi 16 batang.
Berikutnya uang tunai asli Rp 72.00 ,(tujuh puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah celana jeans warna hitam, 5 (lima) lembar uang rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000.
BACA JUGA:Target Golkar Tidak Gampang, Ditarget Naikkan Kursi di DPRD 100 Persen
BACA JUGA:Luncurkan Membership BATIQAONE, Batiqa Hotel Cirebon Berikan Promo Hingga Rp500.000
Satu buah tas slendang warna hitam, 5 (lima) lembar uang rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000, 16 (enam belas) bungkus rokok merk gudang garam surya 16 batang dan Uang pengembalian sebesarRp1,2 juta.
Dengan adanya Kejadian tersebut Kedua Pelaku berinisial A P (20) dan A P Alias YD (21) dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 UU 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 Tahun Kurungan Penjara dan Denda Rp10 miliar hingga Rp50 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: