Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers, Diajukan 3 Orang Wartawan

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers, Diajukan 3 Orang Wartawan

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta menolak gugatan uji materiil UU Pers nomor 40, tahun 1999.-Tangkapan layar-Radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta menolak uji materiil UU Pers nomor 40, tahun 199.

Mahkamah Konstitusi mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dalam keputusannya menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

BACA JUGA:Innalillahi, Kecelakaan Truk di Bekasi Hari Ini, 8 Orang Meninggal Dunia, Banyak Anak SD

BACA JUGA:Ikan Dewa di Cibulan Mati dan Dikafani, Kuwu Desa Manis: Ini Warisan Leluhur, Menjaga Kearifan Lokal

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers.

Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman. 

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Anthony Ginting Mundur dari Japan Open 2022, Begini Penjelasan Dokter PBSI

BACA JUGA:9 Medali Diboyong 3 Atlet Asal GSC Cirebon

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur.  Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.

BACA JUGA:Kecelakaan Truk di Kranji Bekasi Hari Ini, Nabrak Tiang Pemancar, Halte dan Anak-anak Sekolah

BACA JUGA:Guru ASN dan Honorer Ada Kabar Baik, Tak Perlu Lagi Antre PPG, Ini Kebijakan Mas Menteri

Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.

"Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

BACA JUGA:Kredit Macet BPR Karya Remaja Indramayu Rp150 Milar, Bupati Nina Minta Dirut Tanggung Jawab

BACA JUGA:Sunmori We Are Aerox Society sebagai Pionir Trend Anak Motor Cirebon

Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: