Termasuk Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Begini Kritik Tajam Ketua Komisi X Kepada Mas Nadiem
Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto:-Ricardo-JPNN.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Kritik tajam yang disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda termasuk soal polemik penghapusan tunjangan profesi guru.
Kritik tajam itu dilontarkan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dinilai berjalan sendiri dalam penyusunan draf RUU Sisdiknas.
Syaiful Huda menyayangkan sikap pemerintah, mengingat pelibatan publik sangat penting dalam RUU tersebut.
Dikatakan pria yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bahwa, para pakar yang diundang sebagain besar hanya disuruh mendengarkan.
BACA JUGA:Tragis! Kakak Ditembak Adik Kandung di Tegal, Ternyata Diperintah Ayahnya
BACA JUGA:Terjadi Lagi, Pencabulan di Gegesik Cirebon, Gadis Lugu Digituin Pacar, Tidak Pulang Semalaman
"Pakar-pakar yang diundang Kemendikbudristek sebagian besar mengaku hanya disuruh mendengarkan poin-poin dalam draf RUU Sisdiknas, sehingga kesannya Kemendikbudristek hanya sosialisasi," katanya kepada JPNN.com.
"Kok bisa Mas Nadiem (Mendikbudristek Nadiem Makarim) membiarkannya," imbuh Syaiful Huda.
Menurut dia, memang belum ada grand desain pendidikan yang disepakati sebagai pijakan dalam pembentukan undang-undang.
Hal inilah yang dianggap kelemahan dari sisi prosedur penyusunan draf RUU Sisdiknas.
BACA JUGA:Ahli Waris Korban Laka Lantas Truk Trailer Di Bekasi terima Santunan Jasa Raharja
BACA JUGA:Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Tak Bisa Mengelak, Tisu Bekas dan Seprai Ikut Diamankan
Dari sisi konten atau materi RUU Sisdiknas, kata Huda, kekhawatiran akan munculnya kastanasisasi pendidikan dengan adanya jalur baru persekolahan mandiri yang dilegitimasi di level undang-undang, ketidakjelasan peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
"Selain itu, polemik penghapusan tunjangan profesi guru harus dijawab transparan oleh pemerintah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com