Pengusaha Cirebon Ditangkap Bareskrim Polri di Kasus Penipuan, Berkas Dilimpahkan ke Kejagung

Pengusaha Cirebon Ditangkap Bareskrim Polri di Kasus Penipuan, Berkas Dilimpahkan ke Kejagung

Pengusaha asal Cirebon, Rionald Anggara Soerjanto ditangkap Bareskrim Polri. --

"Iya betul (Rionald ditangkap)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).

Whisnu menyebut bahwa Co-Founder Digidata ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. "Iya, 20 hari (ditahan di Rutan Bareskrim)," sebut Whisnu.

BACA JUGA:Pendampingan ODHA dan Kelompok Rentan juga Perlu Dilakukan

BACA JUGA:Penyebab Orang Memilih Mengakhiri Hidupnya Sendiri, Begini Menurut Ahli

Rionald Sudah Tidak Bekerja di PT Asli RI

Secara terpisah, Direktur Operasional di PT Asli Rancangan Indonesia Agus Christianto memastikan bahwa Rionald Anggara Soerjanto sudah tidak lagi bekerja di PT Asli Rancangan Indonesia. Diketahui, pria asal Cirebon itu sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan.

"RAS saat ini sudah tidak bekerja di PT. Asli Rancangan Indonesia sejak 27 Agustus 2021," kata Agus dalam keterangannya.

Agus menjelaskan, Rionald Soerjanto diduga melakukan perbuatannya itu saat menjabat sebagai Direktur Operasional PT Asli RI pada tahun 2018-Agustus 2021.

BACA JUGA:Jenazah WNI yang Lakukan Bunuh Diri di Jepang Hari Ini Diterbangkan ke Indonesia

BACA JUGA:Pakistan Dilanda Banjir Hebat, Aparat Keamanan Setempat Berhasil Selamatkan 2000 Orang

Selain itu, Rionald diduga melakukan aksinya itu dengan modus menimbulkan Reseller Rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia.

"Padahal mereka tidak bekerja apa-apa, dan uang fee yang diterima oleh para reseller rekayasa itu sebagian besar ditransfer kembali ke rekening Rionald," sebut Agus.

Agus mengungkapkan, selain perkara tersebut, pihaknya juga melaporkan Rionald ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dalam pembelian-pembelian Capital Expenditure (Capex) perusahaan Asli RI.

"Kami melaporkan jumlah kerugian perusahaan akibat dugaan tindak pidana yg dilakukan oleh RAS kurang lebih Rp100 miliar. Dari jumlah tersebut yang sudah dapat dibuktikan oleh penyidik senilai Rp37,4 miliar, dari sisi reseller rekayasa."

BACA JUGA:Beasiswa Riset Baznas 2022 Telah Dibuka, Buruan Daftar dan Cek Linknya..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: