Pengusaha Cirebon Ditangkap Bareskrim Polri di Kasus Penipuan, Berkas Dilimpahkan ke Kejagung
Pengusaha asal Cirebon, Rionald Anggara Soerjanto ditangkap Bareskrim Polri. --
Radarcirebon.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan peniupuan di PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto (RAS) yang merupakan pengusaha asal Kota Cirebon.
Diketahui, pria asal Cirebon, Jawa Barat tersebut sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, usai ditangkap pada Rabu (31/8/2022).
"Pada hari Kamis, 1 September 2022, Penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung (Tahap 1)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Kini, berkas perkara milik Rionald Soerjanto yang dilimpahkan tersebut sedang diteliti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:AHY Cup, Atlet Voli Cirebon Berpeluang Gabung Klub Lavani
BACA JUGA:Hadir di CSB, Experience Berbeda di Wahana Rumah hantu
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/8/2022) lalu.
"Iya (tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya pun melakukan pemanggilan terhadap Rionald Soerjanto sebagai tersangka atas perkara yang menyeretnya itu, pada Kamis (11/8/2022). "Hari Kamis, panggilannya jam 10," ujar Whisnu.
BACA JUGA:Mulai Hangat, Puan Maharani Akan Bertemu Airlangga Hartarto dan Prabowo Subianto
BACA JUGA:Diduga Terjadi Kebocoran Data SIM Card, Kemenkominfo Lakukan Penelusuran dan Audit
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) telah menangkap Rionald Anggara Soerjanto (RAS). Penangkapan ini dibenarkan, oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Sebelum ditangkap, Rionald lebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka pada Senin (29/8/2022), terkait kasus dugaan peniupuan di PT Asli Rancangan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: