Kak Seto ke Cirebon, Dampingi Anak Korban Pemerkosaan Oknum Polisi
Kak Seto di Polres Cirebon Kota untuk mendampingi anak korban pemerkosaan oknum polisi.-Ade Gustiana-radarcirebon.com
Kasus ini ditangani oleh dua institusi kepolisian yakni Polres Cirebon Kota untuk memproses secara etik lewat Propam. Kemudian Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon yang menangani perkara tindak pidana terhadap anak.
Sementara itu, Polresta Cirebon menegaskan bahwa kasus ini tak akan ditutup-tutupi. Bahkan, prosesnya dipercepat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
BACA JUGA:Napoli vs Liverpool: Ini Catatan Kelam Jurgen Klopp di Stadion Diego Maradona
BACA JUGA:Warga Jabar Siap-siap, Bantuan Subsidi Upah Akan Segera Cair, Ini Syaratnya
Sebelumnya, awal laporan kasus ini hanya pengaduan masyarakat (dumas) dengan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Dalam waktu dua minggu kasus tersebut naik menjadi laporan kepolisian dan naik tingkat penyidikan.
Sebelumnya, awal laporan kasus ini hanya pengaduan masyarakat (dumas) dengan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Dalam waktu dua minggu kasus tersebut naik menjadi laporan kepolisian dan naik tingkat penyidikan.
“Laporan polisi sudah kita buatkan kemarin sore (Senin, red). Untuk perkaranya kita naikkan ke proses penyidikan,” kata Kompol Anton.
BACA JUGA:Tarif Ojol Resmi Naik Per Km, Begitu Juga Bus AKAP, Simak Rinciannya
BACA JUGA:Benahi Perekrutan Petani dan Nelayan Milenial, Yuningsih: Peserta Harus dari Anak Petani dan Nelayan
Saat ini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Kompol Anton mengatakan tinggal satu tahap lagi untuk menaikkan terlapor menjadi tersangka. “Kita tinggal menunggu gelar perkara untuk menaikkan status ke tersangka,” tandasnya.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak pandangbulu dalam menindak pelaku kejahatan. Apalagi menyangkut anak di bawah umur. Meskipun terlapornya adalah salah satu anggota, pihaknya tetap memproses seusai hukum berlaku.
“Ya, tetap kita proses sesuai hukum berlaku. Kalau hasil penyelidikannya terbukti ke sana (pencabulan, red) ya akan kita kenakan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tegas Anton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: