Suami Cekik Istri hingga Tewas di Pangandaran, Penyebabnya Hal Sepele
Tersangka TA (52) memeragakan saat mencekik istrinya, Darsih di Pangandaran, Rabu, 12 Oktober 2022. Foto: -Deni Nurdiansah -Radar Tasikmalaya
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. Junto pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Pasal 351 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: