Penyebab Gagal Ginjal Akut Pada Anak, BPOM Sebut Belum Tentu dari Obat Sirup

Penyebab Gagal Ginjal Akut Pada Anak, BPOM Sebut Belum Tentu dari Obat Sirup

BPOM merilis 133 daftar obat bebas etilen glikol menurut hasil pengujian. -Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Penyebab gagal ginjal akut pada anak masih dalam penelitian oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), termasuk pihak terkait lainnya.

Karena itu, hingga kini belum ada faktor yang disimpulkan terkait dengan penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Meski Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar Obat yang ditarik dari peredaran, namun juga tidak dapat disimpulkan sebagai penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Dalam keterangannya, BPOM juga menyebutkan bahwa ada faktor lain yang bisa dan turut diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

BACA JUGA:Daftar Obat Mengandung Etilen Glikol Dirilis BPOM, Tapi Belum Tentu Penyebab Gagal Ginjal Akut

BACA JUGA:Denise Chariesta Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Video Parodi, Ancaman 8 Tahun Penjara

Selain obat, juga ada faktor risiko lainnya seperti infeksi virus, hingga bakteri leptospira yang juga dapat menyebabkan gagal ginjal akut.

Tidak hanya itu, faktor lainnya adalah multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Pada rilis obat yang kini dilarang beredar dan ditarik dari peredaran, BPOM menyebutkan bahwa hal tersebut mengacu pada perkembangan hasil pengawasan yang dilakukan sampai 19, Oktober 2022.

Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

BACA JUGA:5 Manfaat Daun Kelor yang Penting untuk Diketahui, Nomor 3 Bagus untuk Pria

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut di Cirebon, Amit-amit Jangan Ada, Tapi RSD Gunung Jati Cirebon Sudah Bentuk Tim

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: