Kapolri: Dilarang Tilang Manual, Polresta Cirebon Sudah 1 Bulan Tidak Melakukan Penilangan
Polisi dilarang melakukan tilang manual berdasarkan telegram Kapolri, karena itu Satlantas Polresta Cirebon hanya memberlakukan teguran dan imbauan simpatik.-Satlantas Polresta Cirebon-radarcirebon.com
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Masih dalam surat telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam).
BACA JUGA:Sidkon Djampi: HSN Harus Jadi Momentum Keberpihakan pada Santri
Terutama saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Kapolri juga meminta kepada seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Polisi yang kini dilarang melakukan tilang manual dan belum tersedia ETLE seperti di wilayah hukum Polresta Cirebon, mengganti dengan imbauan simpatik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: