Dilarang Tilang Manual oleh Kapolri, Polres Cirebon Kota: ETLE Tinggal Launching, Sekarang Hanya Teguran

Dilarang Tilang Manual oleh Kapolri, Polres Cirebon Kota: ETLE Tinggal Launching, Sekarang Hanya Teguran

Polisi kini dilarang melakukan tilang manual, jajaran Polres Cirebon Kota juga kini hanya menerapkan imbauan dan teguran simpati.-Yuda Sanjaya/Kolase/Dokumen-radarcirebon.com

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Galih membenarkan bahwa berdasarkan TR Kapolri bahwa polisi dilarang melakukan tilang manual.

Namun, jauh sebelum itu, Polresta Cirebon sudah tidak melakukan penilangan selama 1 bulan terakhir. Adapun beragam bentuk pelanggaran hanya disanksi dengan teguran.

BACA JUGA:Anda Punya Tekanan Hidup Tiada Akhir, Ini Bacaan Doa Penghilang Stres, Lengkap dengan Latin dan Artinya

BACA JUGA:Sidkon Djampi: HSN Harus Jadi Momentum Keberpihakan pada Santri

"Kita sudah tidak ada tilang manual selama 1 bulan terakhir, diganti dengan imbauan simpatik," kata Kompol Galih, kepada radarcirebon.com, Sabtu, 22, Oktober 2022.

Ditambahkan Kompol Galih, di wilayah hukum Polresta Cirebon beum ada fasilitas E Tilang atau tilang elektronik.

Oleh karena itu, polisi tidak melakukan penilangan dan diganti dengan imbauan juga teguran kepada masyarakat.

"Untuk wilayah hukum Polresta Cirebon belum ada ETLE. Jadi kita melaksanakan imbauan simpatik saja, tidak ada tilang," katanya.

BACA JUGA:DPRD Jabar Sosialisasi Perda Pontren ke FPP Karawang, Anggaran Pesantren Didorong Naik Jadi Rp300 Miliar

BACA JUGA:Doa Hari Santri 2022, Contoh yang Dibaca saat Rangkaian Upacara

Seperti diketahui larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile, serta diminta untuk tidak menggunakan tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan TR tersebut, polisi kini dilarang melakukan tilang manual dan belum tersedia ETLE seperti di wilayah hukum Polresta Cirebon, mengganti dengan imbauan simpatik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: