IDI Jawa Barat Kritik Omnibus Law, Tidak Sesuai Profesi Kedokteran

IDI Jawa Barat Kritik Omnibus Law, Tidak Sesuai Profesi Kedokteran

Pengurus IDI Jawa Barat, dr M Luthfi SpPD menyampaikan kritik terhadap UU Omnibus Law.-Abdullah-radarcirebon.com

IDI sebagai organisiasi profesi kata Edial, tahu persis kondisi anggotanya. Kalau diambil alih pemerintah pusat, 130 ribu dokter satu per satu dinilai pemerintah, dan diyakini pemerintah pusat tidak bisa dan tidak mampu.

“Kalau organisiasi profesi yang menilai apakah kompetensinya benar atau tidak, justru selama ini kita membantu pemerintah menangani anggota kita,  dan pemerintah sekarang tidak mampu makanya dibantu oleh organisiasi profesi,” ujar Edial.

BACA JUGA:5 Fakta Unik Baymax, Robot Perawat yang Menggemaskan

BACA JUGA:Hari Kesehatan Nasional ke-58, Walikota Cirebon Menyinggung Soal Tantangan Dunia Kesehatan

Selama ini, kata Edial,  IDI membantu dengan merekomendasikan, tidak melakukaan registrasi, SKP atau jenjangnya tidak ada up date ilmunya, SKP dikumpulkan setiap 5 tahun melalui smeinar dan simposium.

“Kalau kurang minta dilengkapi meski yang menerbitkan ijin adalah dinas kesehatan, tapi ada rekomendasi dari organisasi profesi,” ungkapnya.

"Saya kira imposible kalau semua dokter yang menilai pemerintah dan itu tidak mungkin bisa dilakukan kecuali organisasi profesi dokter," tegasnya. 

Pihaknya menegaskan, UU Omnibus Law  sudah dipelajari rekan-rekan dokter. Ternyata justru malah mengalami kemunduran. Padahal selama ini, dokter telah membantu pemerintah.

BACA JUGA:Rayakan HUT Ke-92, Al Washliyah Cirebon Gelar Khitanan Massal dan Pembagian Sembako

BACA JUGA:Hore! Upah Minimum Jawa Barat Naik di Tahun 2023, Cek Perkiraan Kenaikannya

Dirinya mencontohkan muncul gagal ginjal akut pada anak, justru yang disalahkan perusahaan farmasi. Seharusnya, Badan POM yang mengeluarkan izin edar. 

“Kalau boleh obat iu beredar, berarti Badan POM kurangnya pengawasan terhadap produk obat tersebut,” singgungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: