Viral di Medsos, KDRT Dilakukan TM Terhadap KY Dilatarbelakangi oleh Faktor Ini
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga -Pixabay-
"Waktu kejadian hari Jumat, 11 November 2022 sekira pukul 18.30 WIB," bebernya.
BACA JUGA:Hasil Pertandingan Basket Putra Porprov Jabar 2022, Kota Cirebon Gilas Bekasi dan Lolos ke Semifinal
Atas perbuatannya itu TM dijerat ancaman Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pelaku sudah ditahan dan dalam proses penyidikan. Pasalnya 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," pungkasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase