Pengadilan Belanda Memvonis Para Terdakwa Pengebom Malaysia Airlines MH17 Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi Malaysia Airlines-Istimewa-
Radarcirebon.com, JAKARTA - Konflik antara Ukraina dan separatis pro-Rusia pada 2014 silam, berhasil menciptakan duka dan luka panjang dalam sejarah penerbangan Malaysia.
Pada 14 Juli 2014 pesawat Malaysia Airlines MH17 terbang di ketinggian jelajah di atas Ukraina Timur, perjalanan dari Amsterdam ke Kuala Lumpur, dihantam sebuah rudal anti pesawat.
Akibatnya pesawat tersebut jatuh, meledak, dan hancur berkeping-keping di Hrabove, dekat Torez di Donetskm, Ukraina.
BACA JUGA:Karyawan Mulai Terkena PHK, Menko PMK: Penambahan Orang Miskin baru
Dalam insiden memilukan ini, semua penumpang dan awak yang berjumlah 298 orang ada dalam pesawat dinyatakan meninggal.
Yang tersisa hanyalah puing-puing pesawat yang berjatuhan di area seluas 50 Kilometer.
Nah, pada hari Kamis 17 November 2022, Hakim Pengadilan Belanda melayangkan vonis seumur hidup terhadap dua pria warga Rusia dan seorang pria warga Ukraina yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan rudal yang membuat pesawat Malaysia Airlines MH17 jatuh.
Secara in-absentia hukuman itu dijatuhkan kepada ketiga terdakwa.
Begitu hakim Hendrik Steenhuis melayangkan vonis tersebut, kelegaan tergambar jelas dari wajah para keluarga korban, yang mana dalam persidangan ini terdapat lebih dari 200 orang yang menyaksikan secara langsung.
Para keluarga korban menyeka air mata saat vonis menghujani tiga pria di kursi persidangan.
Dalam pernyataannya Hendrik Steenhuis mengatakan hanya hukuman paling berat yang layak untuk membalas para terdakwa, yang telah menyebabkan begitu banyak penderitaan bagi banyak korban dan begitu banyak kerabat yang masih hidup.
BACA JUGA:Gelombang PHK Sudah Didepan Mata, Sea Group Limited Ltd Rumahkan 7.000 Karyawannya
Ketiga terdakwa tersebut merupakan mantan agen intelijen Rusia bernama Igor Girkin dan Sergey Dubinskiy, dan seorang warga Ukraina yaitu Leonid Kharchenko yang menjadi pemimpin separatis pro-Rusia.
Dalam putusannya, Hendrik Steenhuis menetapkan ganti rugi untuk kasus ini sebesar 16 Juta Euro atau jika di rupiahkan sebesar 260,4 miliyar. (Disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase