RUU KUHP: Pidana Mati dengan Percobaan di KUHP Baru, Ferdy Sambo cs Bisa Bebas?

RUU KUHP: Pidana Mati dengan Percobaan di KUHP Baru, Ferdy Sambo cs Bisa Bebas?

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat konferensi pers. Foto:-Tangkapan layar-Radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – RUU KUHP yang sudah lama tertunda tampaknya akan segera disahkan.

Ada hal yang menjadi sorotan jika KUHP baru ini segera disahkan, antara lain adalah hukuman pidana mati.

Dalam KUHP yang baru, disebutkan bahwa hukuman pidana mati akan dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun.

Jika seorang terpidana mati menunjukan kelakukan baik selama dalam tahanan, maka hukuman pidana mati bisa berubah jadi penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahunan.

Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta baru-baru ini.

BACA JUGA:Penemuan Bayi di Kapetakan Cirebon, Usia 1 Hari Seperti Ini Kondisinya

BACA JUGA:2 Calon Desa Baru di Majalengka, Desa yang Memisahkan Diri dari Desa Inti.

Edward mengungkapkan, pasal terkait pidana mati dalam RUU KUHP ini mengarah pada perkembangan yang positif.

“Suatu perkembangan yang sangat berarti bagi HAM yaitu terkait pidana mati. Jadi dengan diberlakukan KUHP baru itu pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan,” jelas Edward dalam konferensi pers baru-baru ini. 

“Artinya hakim tidak bisa langsung menjatuhkan pidana mati. Tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun,” imbuhnya.

“Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakukan baik, maka pidana mati itu dirubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” tambah Edward lagi.

Namun demikian, aturan baru yang dimuat dalam RUU KUHP tersebut mendapat reaksi beragam dari publik.

BACA JUGA:ETLE Lodaya Polres Cirebon Kota Berlaku Besok atau Tidak, Ini Update dari Kasatlantas, Mohon Disimak

BACA JUGA:BIJB Kembali Berangkatkan Jamaah Umroh, Okupansi Horison Ultima Kertajati Turut Meningkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: