Wasiat Snouck Hurgronje, Hanya Boleh Dibuka Tahun 2036, Tentang Keraton Cirebon? Apakah Benar Ada?
Snouck Hurgronje dikabarkan punya sebuah surat wasiat yang baru boleh dibuka di tahun 2036 atau 100 tahun setelah kematiannya.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com
Tidak hanya itu, Snouck juga menikah dengan seorang wanita di Bandung dan memiliki anak. Sebelum akhirnya dia kembali ke Belanda dan disebut juga kembali menikah di tanah kelahirannya.
Versi lain menyebutkan bahwa sebenarnya Alexander Radja Radja Ningrat adalah anak lelaki sultan. Adapun namanya adalah Iskandar Gumelar.
BACA JUGA:Mengejutkan! Maroko Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 dengan Status Juara Grup F
BACA JUGA:Heboh! Perempuan Lansia Asal Karawang Mengaku Sebagai Ratu Adil Imam Mahdi
Namun, karena ejaan orang asing, nama Iskandar Gumelar itu, kemudian dituliskan menjadi Alexander.
Hanya saja, terkait penamaan ini dan asal usulnya masih harus dikaji lebih dalam menggunakan perspektif sejarah.
Kembali ke Snouck. Selama di Indonesia, tidak kurang dari 371 naskah Sunda dikumpulkan Snouck Hurgronje untuk dipelajari.
Snouck Hurgronje meninggal pada 16 Juli 1936. Disebut-sebut bahwa Snouck menyimpan sebuah surat wasiat dan hingga kini ada di Belanda.
BACA JUGA:Manchester United Incar Penyerang Baru, Cody Gakpo Jadi Target Utama
BACA JUGA:Selain Punya Nilai Gizi yang Baik, Konsumsi Tahu Berlebih Punya Efek Samping
Surat wasiat itu, konon baru boleh dibuka 100 tahun setelah kematiannya atau 2036. Benar atau tidaknya terkait surat wasiat itu, memang sulit dibuktikan.
Kalaupun benar, apa isi dari surat wasiat Snouck Hurgronje itu? Apakah terkait perang Aceh? Atau di dalamnya juga ada terkait keraton Cirebon? Atau surat itu hanya sebatas mitos belaka? Tentunya hal itu masih menjadi misteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: