Rokok Batangan akan Dilarang, Suara Hati PKL: Untung Jual Bungkusan Lebih Sedikit

Rokok Batangan akan Dilarang, Suara Hati PKL: Untung Jual Bungkusan Lebih Sedikit

Jual rokok batangan dilarang sesuai dengan rencana perubahan PP 109 tahun 2012.-Pixabay-radarcirebon.com

Berikut adalah Pokok Materi Muatan Aturan Dimaksud:

  1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
  2. Ketentuan rokok elektronik;
  3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
  4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
  5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
  6. Penegakan dan penindakan; dan
  7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

BACA JUGA:RSUD Arjawinangun Raih Penghargaan Dalam Ajang Indonesian Best of The Best Award 2022

BACA JUGA:BSMI Gelar Diklatsar BSMR Al Hikmah 2 Cirebon

Dari 7 hal yang diatur dalam revisi terkait aturan tersebut, hanya larangan penjualan rokok batangan yang menjadi sorotan.

Sebab, penjualan rokok batangan ini masih menjadi andalan terutama di tingkat pengecer baik toko kelontong hingga pedagang kaki lima.

Dengan adanya aturan larangan mengenai penjualan rokok dalam bentuk batangan, tentu dikhawatirkan para pengecer atau pedagang kecil.

Sebab, segmentasi ini sangat mengandalkan penjualan rokok batangan dari pembeli yang memang memiliki kemampuan terbatas.

BACA JUGA:SD Islam Al Azhar 3 Cirebon Juara Nasional

BACA JUGA:Jambret di Jagapura Lor Cirebon Dimassa, Ternyata Masih di Bawah Umur

Salah seorang pengecer rokok di warung PKL Jl Perjuangan mengungkapkan, menjual rokok dalam bentuk batangan jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan bungkusan.

Menjual rokok dalam bentuk bungkusan hanya menghadirkan keuntungan sekitar Rp1.500 per bungkusnya untuk kemasan 16 sampai dengan 20 batang.

Padahal, bila dijual per batang harga satuannya bisa mencapai Rp2.000 sampai dengan Rp2.500. Untuk rokok kemasan 16 batang misalnya, saat ini dijual sekitar Rp29 ribu per bungkus.

Bila pedagang eceran menjual dengan cara batangan, berpotensi meraup hingga Rp40 ribu atau keuntungannya sekitar Rp 11 ribu dari 1 bungkus.

BACA JUGA:Kasi Propam Polres Majalengka Pimpin Pengecekan Personil di Pos Pelayanan Tol Cipali

BACA JUGA:Tragis, Pengemudi Honda BRV Tewas Saat Berkendara, Diketahui Setelah Mobil Zigzag

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: