Daftar Investasi Ilegal Terbaru, Waspada Jangan Sampai Tertipu

Daftar Investasi Ilegal Terbaru, Waspada Jangan Sampai Tertipu

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan bahwa penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban.-APRIDISTA SITI RAMDHANI-RADAR CIREBON

"Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian," tuturnya.

Adapun daftar investasi yang dinyatakan ilegal oleh SWI pada penghujung 2022 lalu, sebagai berikut :

1. Timeshare Property

entitas ini merupakan agen properti tanpa izin.

BACA JUGA:Galian C Patapan diduga Ilegal, Pengelola: Izin Sedang Ditempuh

2. MSL-CF Arbah Capital/https://www.msl-cf.id/pc/index.html 

Entitas ini menawarkan pendanaan pembangunan masjid dengan skema berjenjang tanpa izin.

3. xtoko.co 

Entitas ini menawarkan perdagangan aset digital dengan keuntungan 0.1-10% dalam sehari tanpa izin.

4. https://h5.easygoid.com/guide 

Entitas ini merupakan penyedia pembiayaan tanpa izin.

5. https://www.genesis-mining.com/ 

Entitas ini merupakan penyelenggara atau penambangan aset kripto tanpa izin.

BACA JUGA:Anak Meninggal dalam Kandungan, Aji Yusman Sinetron 'Inikah Rasanya' Minta Bantuan Donasi

6. PT Data Saham Indonesia/https://t.me/tPT_DATA_SAHAM 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase