Residivis Pencurian Sepeda Motor di Indramayu Dilumpuhkan Timah Panas

Residivis Pencurian Sepeda Motor di Indramayu Dilumpuhkan Timah Panas

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengungkap penangkapan residivis pencurian sepeda motor. --

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah kemudian  pelaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T,” ungkap AKBP Fahri.

Saat melancarkan aksinya, pelaku bukan hanya seorang diri melainkan bersama kawanannya berinisial AT yang saat ini masih dalam pengajaran dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“AT sendiri berperan sebagai joki dan mengawasi situasai sekitar lokasi,” ungkapnya.

Adapun hasil curiannya itu, D alias Erwin menjualnya kepada seorang penadah berinisial KN yang kini sedang dalam pengejaran polisi.

BACA JUGA:Rihanah Ibu Norma Risma Muncul di Kantor Polisi, Balas Menuding Anaknya Pembohong

BACA JUGA:Eti Herawati Siap Maju Jadi Walikota, Partai Nasdem Target Raih 7 Kursi DPRD Kota Cirebon

D alias Erwin tersebut menjual hasil curiannya dengan kiasaran harga Rp 3.000.000 sampai dengan Rp 6.000.000.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 kunci letter T , 8 anak kunci letter T yang di runcingkan, 2 kunci letter L , 2 obeng, 1 kunci pas, 1 magnet, 1 besi pahat, 3 tempat plat nomor dan 1 plat nomor dengan nomor polisi B-6666-TTT.

Selain itu turut diamankan juga 1 unit Sepeda Motor Yamaha Nmax Warna Hitam, 1 unit Sepeda Motor Kawasaki KLx Warna Hijau, 1 unit Sepeda Motor Yamaha RX-Special Warna Biru, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario 150Cc Warna Biru Doff, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam serta 5 unit Sepeda Motor Berbagai Merek.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukum 7 tahun penjara,” tutup Kapolres Indramayu. (jrl/oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: