Awal 2023, BPJS Kesehatan Tambah Layanan Pembiayaan Pengobatan Kronis

Awal 2023, BPJS Kesehatan Tambah Layanan Pembiayaan Pengobatan Kronis

BPJS Kesehatan.-Ist-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Penyakit yang diderita oleh masyarakat Indonesia kian kompleks. Hal ini membuat BPJS Kesehatan harus menambah layanan.

Hal ini juga sejalan dengan biaya pengobatan BPJS Kesehatan ke rumah sakit naik yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sehingga terdapat juga penambahan layanan baru BPJS Kesehatan di rumah sakit termasuk pelayanan obat kronis.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Awal Tahun Gencar Lakukan Razia, Hasilnya Mengejutkan

Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Kesehatan di mana dengan adanya kenaikan biaya pengobatan BPJS kesehatan ke rumah sakit.

Adapun perubahan atau layanan baru BPJS Kesehatan di rumah sakit yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Selain itu ada juga penambahan pelayanan lainnya seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.

BACA JUGA:Keren! Satreskoba Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 13 Kasus Dalam 2 Pekan

Tak hanya perubahan tingkat regional, perubahan pelayananini juga terdapat di tingkat provinsi seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.

Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non Hodgkin, pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru, obat alteplase serta kantong darah.

Tal sampai disitu perubahan juga terjadi pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, diantaranya adalah adanya kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya 7.500.000 menjadi 8.000.000.

BACA JUGA:BIKIN MELONGO, Pengakuan Rihanah Menggantikan Norma Risma yang Sering Pulang Malam

Pemberian obat kronis dimana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari.

Penambahan persyaratan pemberian alat bantu serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase