Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Terseret Kasus Perampokan Rumah Dinas

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Terseret Kasus Perampokan Rumah Dinas

Perampokan. Ilustrasi foto:-Pixabay-

BACA JUGA:Kemenkominfo Desak Penyedia Layanan Medsos Men-Takedown Konten Ngemis Online

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Lintar Mahardono menambahkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar bersikap kooperatif saat ditangkap di luar rumahnya.

"Dia sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif. Tadi (ditangkap) bersama rekannya dan kami datangi, rekannya juga kooperatif," ujar Lintar.

BACA JUGA:Baiquni Wibowo Ngaku Salah, JPU: Dituntut 2 Tahun

Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku (selain Samanhudi Anwar), sementara dua pelaku lainnya masih buron. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase