Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini, Polisi Siagakan Pasukan, Ada Tim Penjinak Bom
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu. Foto: -Ricardo-JPNN.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com