Melihat Dari Dekat Sepak Terjang Rupbasan kelas I Cirebon

Melihat Dari Dekat Sepak Terjang Rupbasan kelas I Cirebon

MERAWAT. Rupbasan tugasnya tidak hanya sebatas menerima titipan baranh sitaan negara, akan tetapi Rupbasan juga memiliki tugas merawat barang sitaan negara.-Abdullah-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Masih sedikit publik yang tahu tentang Rupbasan Kelas I Cirebon. Keberadaan Rupbasan selama ini sebagai lembaga negara yang menyimpan barang sitaan negara. Ternyata walaupun menyimpan barang sitaan negara, tidak sebatas menyimpan barang titipan sitaan negara, akan tetapi tetapi Rupbasan juga memiliki tugas  memelihara  barang sitaan negara, baik dalam bentuk kendaraan maupun properti harus tetap dirawat.

Saat ini tercatat ada 107 benda sitaan yang dititipkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rupbasan Kelas 1 Cirebon. 107  benda sitaan tersebut ternyata selama ini kepemilikannya oleh Sunjaya Purwadisastra  Mantan Bupati Cirebon yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi.

Kepala Rupbasan Kelas I Cirebon, Fajar Nurcahyono Assyifa, kepada Radar mengakui saat ini Rupbasan Kelas I Cirebon merawat total benda sitaan di tahun 2022 teregister sebanyak 109 titipan. Dari 109, sebanyak 107 benda sitaan lainnya merupakan titipan dari KPK yang berasal dari satu tersangka yang terdiri dari kendaraan, tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Kota/Kabupaten Cirebon.

Sedangkan 2 benda sitaan lainnya berasal dari Kejaksaan dan Kepolisian yang dititpkan kepada pihaknya. Dari 107 benda sitaan, kata Fajar,  dalam bentuk tanah rata-rata seluas 1000 meter persegi. Tapi untuk properti bangunan luasnya bervariasi. Hingga sekarang kata Fajar, seluruh benda sitaan masih dilakukan pemeliharaan oleh Rupbasan karena seluruh perkaranya belum dinyatakan inkract.

BACA JUGA:Kota Cirebon Target Identitas Kependudukan Digital 67.500

BACA JUGA:Hero Terbar Bantuan di Desa Cempaka Usai Sosialisasi 4 Pilar

"Kami rutin melakukan pemeliharaan, ketika dilokasi ada  kerusakan plang milik KPK , maka kami koordinasi dengan KPK untuk melakukan penggantian," kata Fajar.

Menurut Fajar, Selama sepekan ada 2 kali pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan oleh tim yang sudah di bentuk dalam beberapa tim.

Fajar menegaskan, kondisi seluruh benda sitaan yang dititipkan di Rupbasan Cirebon harus dalam kondisi baik, mulai dari  awal diterima agar nilai tidak mengalami penurunan harga, dan itu tetap kami jaga.

Ketika ditanya soal benda sitaan yang dimanfaatkan oleh pihak lain, Fajar menegaskan Rupbasan telah mengantongi izin dari instansi yang menitipkan untuk di manfaatkan. Ada bangunan yang ditinggali karena sudah dapat izin dari KPK, dan orang yang menempati tidak boleh mengubah bentuk lalu tidak diperkenankan mencopot plang KPK yang dipasang di rumah.

"Apabila tempat itu dikontrakan,  maka uangnya harus masuk ke kas negara,” tegasnya. Begitu juga ketika barang yang dititipkan dalam kondisi rusak, maka Rupbasan tidak punya kewenangan melakukan perbaikan.

BACA JUGA:Resmikan Pembukaan Cabang ke-22, MyRepublic Ekspansi ke Kota Cirebon

BACA JUGA:Sejumlah Harga Bahan Pokok Di Cirebon Mulai Alami Penurunan Harga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: