Kenapa AG Ditetapkan Sebagai Pelaku Bukan Tersangka, Berikut Penjelasan Dirreskrimum Polda Metro Jaya

Kenapa AG Ditetapkan Sebagai Pelaku Bukan Tersangka, Berikut Penjelasan Dirreskrimum Polda Metro Jaya

Misteri teriakan 'woi' akhirnya terungkap siapa sosok tersebut setelah kakak AG, Ivana Yoan membeberkan kronologi penganiayaan terhadap David.-Ist-Radar Cirebon

BACA JUGA:7 Poin Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Begini Respons KPU

Bisa jadi pasal sebelumnya dapat berubah atau ditingkatkan, atau bertambah.

Sebab hal ini, kata Hengki, berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan sejumlah saksi.

“Bukti yang ada di tkp kemudian keterangan saksi-saksi kami mengonstruksikan pasal yang baru,” ungkapnya.

BACA JUGA:Diminati Liverpool, Inter Milan Membanderol Nicolo Barella Rp 1,6 Triliun

Sebelum AG berstatus sebagai saksi. Sejumlah keterangan dibuatnya, salah satunya tidak mengetahui penganiayaan yang direncanakan Mario.

Sementara menurut keterangan saksi Shane Lukas, AG terlibat merekam video aksi kekerasan Mario Dandy terhadap David.

Mario dan Shane di jerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 351 KUHP. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase