Administrasi 2 Desa Bermasalah, DPRD Minta Pemda Surati Instansi Vertikal Ubah Data
BERMASALAH. Administrasi 2 desa bermasalah, Komisi I DPRD Minta Pemda Surati Instansi Vertikal Ubah Data.-Samsul Huda-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Administrasi dua desa di Kabupaten Cirebon, yakni Desa Sirnabaya dan Sambeng bermasalah. Hal itu berkaitan dengan adminitrasi di instansi vertikal tercatat masuk kecamatan Suranenggala, sedangkan berdasarkan SK Kemendagri RI masuk Kecamatan Gunungjati karena sebelumnya ada perubahan.
Dengan munculnya permasalahan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon pun menggelar rapat kerja dengan Bagian Pemerintahan, DPMD, Pemdes, BPJS Kesehatan, Pajak Pratama dan lainnya, di ruang Komisi I setempat, Senin (6/3). Komisi I pun meminta agar Pemda menyurati instansi vertikal untuk mengubah datanya.
"Rapat kerja ini kaitan administrasi dua desa yakni Desa Sirnarbaya dan Sambeng yang sebelumnya pada saat pemekaran masuk ke Kecamatan Suranenggala, kemudian masyarakat minta masuk lagi ke Kecamatan Gunungjati. Sehingga ada perubahan administrasi," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan usai rapat kerja tersebut.
Sebenarnya, kata Politisi Partai Gerindra ini, sudah ditindaklanjuti oleh Pemda Kabupaten Cirebon dan sudah mendapatkan SK dari Kemendagri RI bahwa dua desa itu secara administrasi kembali lagi masuk ke Kecamatan Gunungjati.
BACA JUGA:P1 Sampai P4 Sudah Bisa Lihat Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022, Lebih Dulu dari SSCASN BKN
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Samadikun Kota Cirebon, AKP Triyono: Bus Berusaha Menyalip, Kecepatan Cukup Tinggi
Hanya saja ada persoalan tidak sinkronnya terkait instansi vertikal. "Seperti BPJS kan masyarakat ketika PBI mandiri itu langsung kecamatannya Gunungjati tapi yang KIS kecamatannya masih Suranenggala sehingga berkaitan dengan faskes dan lainnya itu menyulitkan," ungkap Sofwan.
Pria yang akrab disapa Opang menyampaikan, selain soal BPJS Kesehatan, juga terkait data di perbankan. Karena kedua desa itu data di perbankan yang masih tercatat masuk di Kecamatan Suranenggala sedangkan KTP-nya tercatat Gunungjati.
"Ini kan persoalan ketika mau kredit dan lainnya. Pos dan pegadaian pun sama. Begitu juga bantuan dari pemerintah terutama pemerintah pusat. Sehingga beberapa tahun mereka tidak dapat bantuan," kata Opang.
Atas dasar itu, perlu agar ada tindakan pembenahan di masing-masing instansi vertikal. Dengan cara ada surat dari Pemda setempat yang memberi tahu dan meminta agar data yang tertera diubah secepatnya.
BACA JUGA:Jokowi Disarankan Pecat Kepala Badan Pangan Nasional, Amal Alghozali: Tampak Sekali Kalah Wibawa
BACA JUGA:Cari Aman Menghindari Bahaya di Jalan Raya
"Kami minta dalam kesempatan yang hadir instansi BPJS dan Pajak Pratama itu agar datanya di pusat diubah. Dan kami sudah menyuruh Mas Galih dari Bagian Pemerintahan untuk memberikan SK dari Kemendagrinya. Sebagai dasar mereka untuk mengubah itu," terangnya.
Kemudian untuk instansi yang tidak hadir, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon meminta agar Pemda mengirim surat kepada instansi vertikal sama dilampirkan SK dari Kemendagri syukur-syukur SK-nya itu dilegalisir biar benar-benar sah.
"Kita tidak bisa memerintahkan keputusan. Tapi kita minta secepatnya, dan tadi yang hadir di sini berkomitmen untuk secepatnya. Terutama tadi BPJS untuk mengubah data secepatnya," pungkasnya.
BACA JUGA:NGERI! Video CCTV Kecelakaan Maut di Samadikun Kota Cirebon, Bus Oleng Menghantam Motor dan Pohon
BACA JUGA:LUAR BIASA! SMPN 5 Kota Cirebon Bikin Vlog Terbanyak, Pecahkan Rekor MURI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: