Jangan Usul Formasi CPNS & PPPK 2023 Jika Tak Punya Kekuatan Fiskal, Apa yang Dimaksud Menpan-RB?

Jangan Usul Formasi CPNS & PPPK 2023 Jika Tak Punya Kekuatan Fiskal, Apa yang Dimaksud Menpan-RB?

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan peringatan keras.

Peringatakan keras itu ditujukan kepada instansi pusat maupun daerah dalam mengusulkan kebutuhan ASN dan PPPK tahun 2023. 

Menurut Azwar Anas, intansi pemerintah yang akan mengusulkan CPNS dan PPPK di tahun 2023 harus memenuhi syarat utama.

Syarat utama yang dimaksud adalah kemampuan APBN/APBD yang tersedia. 

Untuk itu, bagi yang tidak memiliki kekuatan dana APBN/APBD besar, alias memiliki dana terbatas, lebih baik tidak memaksakan diri usul formasi CPNS dan PPPK 2023.

BACA JUGA:Hindari Penyadapan Getah Pinus Ilegal Terulang, Aktivis Usul Moratorium Hutan Gunung Ciremai

Menurut Menpan-RB, jika memaksakan diri, yang akan terjadi adalah dampak buruk pada instansi tersebut. Sebab, tidak akan sanggup membayar gaji serta tunjangan ASN.

"Pemerintah pusat dan daerah harus tahu dengan kemampuan anggarannya,” kata MenyeriAzwar Anas dilansir dari JPNN.com

“Jangan hasratnya terlalu besar, tetapi tidak diimbangi dengan kemampuan fiskal," jelasnya.

Lebih lanjut dia juga mengatakan, bahwa setiap pemimpim di instansi harus memikirkan kepentingan masyarakat umum. 

Dia mewanti-wanti agar jangan sampai dana APBN atau APBD hanya dihabiskan untuk belanja pegawai.

Dia menegaskan bahwa masyarakat di daerah lebih membutuhkan kemajuan pembangunan, pembiayaan kesehatan, pendidikan, dan lainnya. 

BACA JUGA:Pemain Persib yang Absen Melawan Bhayangkara FC, Luis Milla Percaya Diri, Pelatih Lawan Bilang Begini

Itu sebabnya, KemenPAN-RB mewajibkan setiap instansi dalam mengajukan usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 dilengkapi analisis jabatan atau anjab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: