Cara Dapat Pinjaman KUR BRI 2023 dengan Mudah, Bisa Buat Modal Mengembangkan Usaha

Cara Dapat Pinjaman KUR BRI 2023 dengan Mudah, Bisa Buat Modal Mengembangkan Usaha

Syarat mengajukan KUR BRI 2023. Ilustrasi foto:-Tangkapan layar-

BACA JUGA:Bulan Depan Jawa Barat Mulai Gelar Vaksinasi Polio, Target 4 Juta Balita

BACA JUGA:Hendak Perang Sarung, 3 Orang Diamankan Petugas Polresta Cirebon

BACA JUGA:Begini Modus Keponakan Eddy Hiariej, Catut Nama Pamannya

Keterangan mengenai persyaratan mengajukan KUR ini dilansir dari laman resmi bri.co.id. 

Nah, berikut ini syarat mengajuk KUR BIR 2023 sesuai dengan 3 jenir KUR, yaitu:

1. KUR Super Mikro

Syarat mendapatkan pinjaman KUR BRI yang satu ini tidak sulit. 

Antara lain, belum pernah menerima program KUR, belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial (kecuali kredit konsumsi keperluan rumah tangga, kredit skema atau sejenisnya dan pinjaman pendanaan pada perusahaan pembiayaan berbasis digital).

Menariknya lagi, tidak ada pembatasan usia pendirian usaha sehingga calon debitur bisa langsung mengajukan proses pinjaman KUR jenis ini.

Dokumen persyaratan yang dibutuhkan hanya surat keterangan usaha dari kelurahan atau RT/RW setempat.

Adapun maksimal pinjamannya (plafond) sebesar 10 Juta rupiah.

2. KUR Mikro

Program KUR BRI yang lebih setingkat dari jenis yang pertama ini merupakan program pendanaan usaha yang maksimal pinjamannya (plafond) sebesar 100 Juta rupiah.

Adapun syarat yang diperlukan untuk mendapatkan pinjaman dengan plafond sebesar 100 juta ini antara lain belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial (kecuali; kredit konsumsi keperluan rumah tangga, kredit skema atau sejenisnya dan pinjaman pendanaan pada perusahaan pembiayaan berbasis digital) dan minimal waktu pendirian usaha 6 bulan dengan dibuktikan melalui surat keterangan usaha dari kelurahan atau surat keterangan domisili usaha, atau juga memiliki NIB.

Dokumen lain yang bisa menunjang pengajuan program satu ini ialah surat identitas seperti e-KTP, Kartu Keluarga dan AKta Nikah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: