Dikasih Kode Rp500 Juta, Rahmat: Saya Tidak Ngasih Sampai Detik Ini

Dikasih Kode Rp500 Juta, Rahmat: Saya Tidak Ngasih Sampai Detik Ini

Sidang lanjutan perkara gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisaatra di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, Senin 10 April 2023.-Andri Wiguna-Radar Cirebon

Ketika ditunjukan Bukti dilayar monitor, Rahmat agak kaget ketika shodaqoh uang 1.500 real yang ia berikan untuk Bupati Cirebon ternyata jadi barang bukti di kasus tersebut. 

BACA JUGA:Penentuan 1 Syawal 1444 H Kemungkinan Ada Perbedaan antara Muhammadiyah dan Pemerintah

"Loh kok uangnya masih ada, berarti belum dipakai, itu sodaqoh dari saya, pakai uang pribadi," bebernya.

Rahmat sendiri mengaku pernah mendengar desas-desus terkait setoran untuk promosi jabatan, namun ia tidak pernah melihat langsung adanya kejadian tersebut.

"Saya hanya dengar isu diluar bahwa seperti itu. Tapi tidak melihat sendiri," katanya.

BACA JUGA:Patuhi Aturan Lalu Lintas! Tilang ETLE Tetap Hidup Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Diterangkannya, ia sendiri mengaku tidak paham dan tidak mengetahui apakah Bupati punya sumber pemasukan atau sjmber penerimaan lain dari hal bisnis maupun usaha lainnya. 

Pasalnya, Sunjaya sendiri menurut Jaksa KPK dari laporan keuangan yang diberikan oleh Pemkab Cirebon, penghasilannya sebagai Bupati hanya sekitar 362 juta pertahun.

"Kalau ditanya apakah Pak Sunjaya punya usaha apa, saya tidak tahu karena pak Sunjaya belum pernah cerita," jelasnya.

BACA JUGA:Patuhi Aturan Lalu Lintas! Tilang ETLE Tetap Hidup Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Terkait iuran sendiri, saat ia di Bappenda, pernah beberapa menyerahkan uang karena ada permintaan dari Bupati Permintaan tersebut disampaikan lewat stafnya yang katanya nyuruh buat bayar iuran, jumlah iuran yang diserahkan pun tidak tetap karena Bapenda sudah memberikan bagian upah pungut pajak yang angkanya juga cukup besar. (dri)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase