Hore! Presiden Godok Rencana Kenaikan Gaji PNS 2024 Mendatang

Hore! Presiden Godok Rencana Kenaikan Gaji PNS 2024 Mendatang

Ilustrasi ASN.--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pemerintah berencana akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah menggodok kenaikan gaji PNS tahun 2024.

BACA JUGA:Pondok Pesantren Al Zaytun Dianggap Tidak Lazim, Begini Komentar Kepala Madrasah Asal Terisi Indramayu

“Kenaikan gaji PNS Insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden (Jokowi), beliau sedang mempertimbangkan,” kata Sri Mulyani, dikutip Rabu 31 Mei 2023.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, keputusan kenaikan gaji PNS akan diumumkan secara langsung oleh Jokowi.

BACA JUGA:Teknologi Khusus di Ponpes Al Zaytun, Transfer Embrio, Didatangkan dari Kanada, Apa Itu?

Yakni, pada saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna.

Sidang paripurna rencananya akan digelar pada 16 Agustus 2023.

BACA JUGA:PT KAI Daop 3 Cirebon Berikan CSR Keagamaan di Tiga Lokasi Ini

Terkait skema kenaikan gaji, Sri Mulyani menjelaskan Kementerian Keuangan masih mendiskusikan hal tersebut.

Saat ini, Kementerian Keuangan belum bisa merinci besaran kenaikan gaji PNS.

“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujar Sri Mulyani.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Tangkap Pelaku Penganiayaan Warga Guwa Kidul Hingga Tewas

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan telah mengajukan usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.

Usulan kenaikan gaji PNS mempertimbangkan rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Anas menjelaskan pemberian tukin saat ini dipukul rata pada seluruh PNS.

BACA JUGA:Pebisnis Kuliner Terjun Nyaleg, Ini Motivasinya

Menurut dia, skema tersebut membuat PNS merasa tukin menjadi hak sehingga kinerja mereka tidak berkembang.

Pada skema baru nantinya, lanjut Anas, tukin bagi tiap PNS tidak akan setara meski dalam satu institusi. Oleh karena itu, dia mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi PNS.

Meski begitu, ia mengaku pembahasan mengenai rumusan kenaikan gaji bersama Kemenkeu terbilang cukup rumit dan memakan waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase