MEGAH! Melihat Galangan Kapal Mahad Al Zaytun yang Ternyata Sudah Disegel Satpol PP Indramayu

MEGAH! Melihat Galangan Kapal Mahad Al Zaytun yang Ternyata Sudah Disegel Satpol PP Indramayu

Galangan kapal Al Zaytun tenyata sudah disegel Satpol PP Indramayu.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com

BACA JUGA:Tahun Ini 550 PJU Baru Bakal Terpasang di Ruas Jalan Kabupaten Cirebon

Nantinya akan dilengkapi dengan fasilitas cold storage yang cukup besar baik di dalam kapal maupun di pelabuhan tersebut.

Syekh Panji Gumilang mengungkapkan, kapal tersebut nantinya akan dipakai untuk penangkap ikan. Hasil tangkapan ikan akan dikonsumsi untuk internal Mahad Al Zaytun dan bila berlebih dijual ke pasaran.

Dengan fasilitas air blast freezer (ABF) di dalam kapal, nantinya ikan-ikan yang ditangkap tersebut ditempatkan di dalam pendingin dengan suhu di bawah 0 derajat celcius.

Sehingga kualitas ikan tersebut akan tetap terjaga, meski kapal-kapal tersebut akan mengarungi lautan selama belasan hari dan baru kembali ke darat.

BACA JUGA:Kalah 0-2 Dari Argentina, Shin Tae-yong: Terima Kasih Sudah Mengundang Mereka

Ditegaskan Syekh Al Zaytun, galangan kapal dan pelabuhan tersebut dibangun untuk menggalakan blue economy atau ekonomi biru.

Belakangan diketahui, ternyata galangan kapal tersebut sudah disegel Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Satpol PP pada 15, Oktober 2022.

Bangunan tersebut disegel Satpol PP Indramayu tertanggal pada 15, Oktober 2022. Sebab, bangunan galangan kapal tersebut melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2012 mengenai Bangunan Gedung dan Perda 3 Tahun 2020 tentang Tibun dan Tranmas serta Linmas.

"Bangunan tempat kegiatan usaha ini disegel/ditutup," demikian tertulis pada label yang dipasang di depan galangan kapal Al Zaytun tersebut.

BACA JUGA:Pujian Scaloni: Permainan dan Mentalitas Indonesia Tidak Jauh dengan Argentina

Sementara itu, terkait informasi bahwa Galangan Kapal PT Samudera Biru Mangun Kencana yang disegel, Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina menyampaikan bahwa penyegelan sudah dilakukan sejak tahun 2022.

Penyegelan tersebut karena ada salah satu izin yang belum dipenuhi. "Disegel sama saya kalau memang peraturan atau perizinannya tidak sesuai," tegas Nina.

Ditegaskan Nina, tidak ada yang diistimewakan dalam penindakan tersebut. Bila memang tidak sesuai, tentunya akan dilakukan penyegelan sampai dengan aspek perizinannya dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: