SEPAKAT, Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Dana Desa Jadi Rp2 Miliar
Ilustrasi. Badan Legislasi DPR RI sepakat memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) jadi 9 tahun.-Ist-Radar Cirebon
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.
Oleh karena itu, dengan perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun, pihaknya berharap pembangunan di desa menjadi terkendali.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: