SEPAKAT, Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Dana Desa Jadi Rp2 Miliar
Ilustrasi. Badan Legislasi DPR RI sepakat memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) jadi 9 tahun.-Ist-Radar Cirebon
Dalam rapat tersebut, berbagai alasan perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun dikemukan dalam forum.
Salah satunya alasan yang dikemukan, terkait konflik yang terjadi usai pemilihan kepala desa.
BACA JUGA:Jelajah Ratusan Kilometer untuk Nikmati Eksotisme Pagar Alam
Mereka beranggapan, konflik yang terjadi usai pemilihan kepala desa bisa berlangsung hingga bertahun-tahun.
Hal itu disebutnya, bisa mengganggu roda pemerintahan kepada kepala desa baru untuk melakukan pembangunan di desanya.
"Kami sepakat, kalau hanya 6 tahun masa kerja, dua tahun pertama biasa terjadi konflik internal dan segala macam," ucap peserta rapat.
Supratman menambahkan, bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
BACA JUGA:8 Hal Klarifikasi Tim Ridwan Kamil ke Panji Gumilang, Diminta Secara Tertulis, Tak Jawab Langsung
BACA JUGA:Kasus Penembakan di Indramayu Terungkap, Pelaku Masih Sepupu Korban, Ternyata Ini Pemicunya
"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," katanya.
Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.
Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa.
Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA:J Trust Bank Lanjutan Kinerja Positif di Kuartal I 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: